Beranda | Artikel
Shalat Di Masjid yang Tidak Bayar Listrik
Selasa, 17 Mei 2016

SHALAT DI MASJID YANG TIDAK BAYAR LISTRIK

Pertanyaan
Ustadz, masjid di tempat ana sudah lama, (kira-kira 2 tahun) pakai listrik PLN. Tapi pihak DKM sampai saat ini belum mendaftarkan masjid tersebut ke PLN, sehingga tidak terkena tagihan listrik hingga sekarang. Bagaimana hukum ana shalat di masjid tersebut. Mohon nasihat dari ustadz. Jazâkumullâhu khairan

Jawaban
Shalat di masjid tersebut hukumnya sah. Namun sebaiknya pengurus masjid tersebut dinasehati untuk mendaftarkannya ke PLN, agar tidak menzhalimi PLN, karena menggunakan jasanya namun tidak membayar biayanya. Karena kezhaliman yang dilakukan di dunia, jika belum diselesaikan, pasti akan diadili pada hari kiamat.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ ِلأَخِيْهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa berbuat zhalim kepada saudaranya, yang berkaitan dengan kehormatan atau sesuatu apapun, hendaklah dia mencari halalnya darinya pada hari ini, sebelum (datang hari kiamat) yang tidak ada dinar dan dirham. Jika dia memiliki amal shalih diambil darinya seukuran kezhalimannya. Jika dia tidak memiliki keabaikan-kebaikan, diambil kesalahan-kesalahan orang yang dizhalimi lalu ditimpakan padanya.” [HR. al-Bukhâri, no: 2449, 6534; Ahmad 2/435, 506; Ibnu Hibbân no: 7361].

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Edisi 08/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4901-shalat-di-masjid-yang-tidak-bayar-listrik.html